Mewujudkan Koperasi dan UKM yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing menuju ekonomi kerakyatan yang maju.
Ir. Amirudin, MP.,MM., AIFO
Drs. Furqanuddin Masulili, MM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
Pendampingan dan konsultasi bagi koperasi dalam mengelola usaha dan kelembagaan.
Pelatihan, akses permodalan, dan pemasaran produk UKM.
Bantuan pengurusan izin usaha dan legalitas koperasi/UKM.
Fasilitasi partisipasi dalam pameran dan promosi produk lokal.
Dinas Koperasi membuka pendaftaran pelatihan digital marketing bagi pelaku UKM. Pelatihan gratis selama 3 hari dengan materi strategi pemasaran online dan optimasi media sosial. Kuota terbatas.
Rapat koordinasi tahunan koperasi se-Kabupaten Banggai akan dilaksanakan pada 20 Maret di aula dinas. Membahas penguatan kelembagaan dan akses permodalan.
Bantuan permodalan bagi UMKM tahap II telah cair. 200 pelaku usaha menerima bantuan modal usaha tanpa bunga. Tahap selanjutnya akan dibuka April.
Dinas Koperasi mengadakan sosialisasi pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke seluruh kecamatan. Jadwal Maret: Kec. Luwuk, Nambo, dan Batui.
Koperasi Aktif
UKM Terdaftar
Kecamatan
Mitra Binaan
10 April 2025
Aula Dinas Koperasi
Pelatihan intensif selama 3 hari untuk UKM. Materi: SEO, iklan media sosial, dan konten kreatif.
15 April 2025
Ruang Rapat Utama
Evaluasi kinerja koperasi dan persiapan RAT. Dihadiri oleh pengurus koperasi binaan.
22 April 2025
Lapangan Merdeka, Luwuk
Pameran produk unggulan UMKM se-Kabupaten Banggai. Akan ada hiburan dan doorprize.
Jl. Jenderal Sudirman No. 123, Luwuk, Kab. Banggai
(0461) 23456
diskopukm@banggai.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA